Rabu, 10 Mei 2017

Radha'ah adalah

Radha'ah adalah penyusuan/menyusui bayi yang dilakukan oleh perempuan selain ibu kandung. Hal ini terjadi karena banyak faktor. Seperti ibu asli bayi tidak keluar ASI atau tidak mau menyusui atau ibu asli bayi meninggal dunia atau memiliki penyakit yang menular sehingga dikuatirkan menular ke anaknya apabila memaksa menyusui bayinya, dan lain sebagainya.
Radha'ah memiliki akibat hukum dalam Islam. Yakni, terjadinya hubungan mahram antara bayi (radhi') dan ibu yang menyusui (murdhi'ah) serta anak-anaknya ibu yang menyusui.
Susu ibu berperanan penting dalam tumbesaran anak. Khasiatnya besar. Mampu menjauhkan penyakit sekali gus menyihatkan anak. Banyak kajian dilakukan di serata dunia untuk membuktikan kelebihan susu ibu yang tidak dapat diperolehi daripada susu formula. Tuhan telah menentukan susu ibu untuk anak manusia. Malah Dia telah berpesan dalam firmanNya dalam surah AlBaqarah ayat 223, surah Luqman ayat 14 dan surah Ahqaaf ayat 15. Ketiga-tiga ayat dalam surah berlainan ini menyebut ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun iaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan. Agama Islam pula ada menggambarkan pembalasan di hari akhirat bagi ibu-ibu yang enggan menyusu anak dengan sengaja "maka berdatanganlah ular menggigit kedua-dua belah buah dada wanita itu." DALIL-Dalil-Dalil Al-Qur’an Tentang Radha’ah
1.      Surat Al-Baqarah ayat 233:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Surah Al-Baqarah, ayat 233).
2.     QS An-Nisâ’ 4:23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوٰتُكُم مِّنَ الرَّضٰعَةِ
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
3.      Surat Al-Ahqaf Ayat 15
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
Maka jelaslah agama Islam amat menggalakkan penyusuan susu ibu :
(1) Adalah kewajiban ibu untuk menyusui bayinya dan menyempurnakan haknya untuk menikmati dan mendapat kebaikan susu ibu, jika dia mampu. Tempoh penyusuan susu ibu bagi mereka yang ingin memenuhinya ialah dua tahun. Ini jelas dinyatakan dalam Surah Al-Baqarah, ayat 233, seperti yang dinyatkan di atas.
(2) Bapa sepatutnya membantu ibu yang sedang menyusu dengan menyediakan keadaan yang ibu perlukan  untuk menyusu. Ini menunjukkan yang Islam menganggap penyusuan susu ibu itu sebagai kewajipan utama yang ibu patut laksanakan. Disini, ibu tidak patut dibebani dengan kerja yang lain. Adalah jelas di sini bahwa al-Quran sudah menjelaskan hak ibu yang sedang menyusu.
(3) Jika bapa tiada atau sudah meninggal dunia, salah seorang ahli keluarga (wali/waris anak) harus mengambil-alih tanggunggjawab terhadap bayi dan ibu untuk meneruskan penyusuan.
Menceraikan susu adalah dibenarkan sebelum tamat tempoh dua tahun dengan syarat. Keputusan ini dibuat setelah mendapat persetujuan kedu-dua ibu dan bapa, setelah mereka membincangkan kebaikan dan keburukan keputusan yang dibuat serta cara untuk memberi penjagaan yang rapi kepada anak.
(4) Ibu yang mampu dan boleh menyusui bayinya adalah di galakkan mengupah orang lain untuk menyusukan bayinya. Islam memerintahkan bapa untuk memberi upah kepada ibu yang menyusukan anaknya. Dengan cara ini, Islam memastikan anak itu mendapat segala keperluannya dalam tempoh penyusuan itu.
Dalil Hadits TENTANG Radha’ah
1. Hadits Bukhari: إن الرضاعة تحرم ما تحرمه الولادة. Mahram radha'ah sama dengan mahram karena kelahiran.
2. Hadits Bukhari: يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب. Mahran radha'ah sama dengan mahram karena kekerabatan (nasab).
















Radha'ah, radha', irdha' penyusuan/menyusui (bahasa Arab, رضاعة) adalah sampainya [masuknya] air susu manusia [perempuan] selain ibu kandung ke dalam perut seorang anak [bayi] yang belum berusia dua tahun, atau 24 bulan. Secara etiomologis (bahasa) radha'ah adalah sebuah istilah bagi isapan susu, baik isapan susu manusia maupun susu binatang. Penyusuan memeiliki konsekuensi hukum mahram antara anak dan perempuan yang menyusui dan anak-anaknya di mana antara saudara sesusuan tidak boleh menikah begitu juga dengan ibu susuannya.

DAFTAR TOPIK
1. Definisi Radha'ah (Menyusui)
2. Dalil Radha'ah (Menyusui/Persusuan)
3. Syarat Radha'ah (Menyusui)
4. Rukun Radha'ah (Menyusui)
5. Yang Mahram Sebab Radha'ah (Menyusui)
6. Tanya Jawab Sesusuan
1. Menyusui Bayi Lain Tanpa Ijin Suami
2. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

DEFINISI RADHA'AH

Radha'ah adalah penyusuan/menyusui bayi yang dilakukan oleh perempuan selain ibu kandung. Hal ini terjadi karena banyak faktor. Seperti ibu asli bayi tidak keluar ASI atau tidak mau menyusui atau ibu asli bayi meninggal dunia atau memiliki penyakit yang menular sehingga dikuatirkan menular ke anaknya apabila memaksa menyusui bayinya, dan lain sebagainya.

Radha'ah memiliki akibat hukum dalam Islam. Yakni, terjadinya hubungan mahram antara bayi (radhi') dan ibu yang menyusui (murdhi'ah) serta anak-anaknya ibu yang menyusui.


DALIL RADHA'AH (MENYUSUI/PENYUSUAN)

Dalil-dalil yang berakaitan dengan radha'ah adalah sebagai berikut:

A. Dalil Quran

1. QS Al-Baqarah 2:233

وَإِنْأَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟أَوْلٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.

2. QS An-Nisâ’ 4:23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوٰتُكُم مِّنَ الرَّضٰعَةِ
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;

3. QS al-Hajj 22:2
(Ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.

5. QS al-Qashash 28:12
dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu; maka berkatalah saudara Musa: "Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?".

6. QS ath-Thalaq 65:6
.. dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

B. Dalil Hadits

1. Hadits Bukhari: إن الرضاعة تحرم ما تحرمه الولادة. Mahram radha'ah sama dengan mahram karena kelahiran.
2. Hadits Bukhari: يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب. Mahran radha'ah sama dengan mahram karena kekerabatan (nasab).



SYARAT RADHA'AH (MENYUSUI/PENYUSUAN)

1. Adanya air susu manusia (لبن الأدمية).
2. Air susu itu masuk ke dalam perut (bayi) (وصول إلي جوف طفل)
3. Bayi tersebut belum berusia dua tahun (دون الحولين)


RUKUN RADHA'AH (MENYUSUI/PENYUSUAN)

1. Anak yang menyusu (ألرضيع)
2. Perempuan yang menyusui (المرضعة)
3. Kadar air susu (مقدار اللبن) minimal yaitu 3 isapan. Berdasarkan Hadits Muslim dan Ahmad Nabi bersabda:


عن أم الفضل قالت دخل أعرابي على نبي الله صلى الله عليه و سلم وهو في بيتي فقال يا نبي الله إني كانت لي امرأة فتزوجت عليها أخرى فزعمت امرأتي الأولى أنها أرضعت امرأتي الحدثي رضعة أو رضعتين فقال نبي الله صلى الله عليه و سلم : لا تحرم الإملاجة والإملاجتان

Dari Ummu Fadhl Mengatakan bahwa “Seorang Arab pedalaman datang kepada Nabi yang ketika itu beliau ada dirumahku, lalu orang itu berkata, “Wahai Nabi! Saya mempunyai seorang isteri, lalu saya menikah lagi. Kemudian Isteriku yang meyakini bahwa dia pernah menyusui isteriku yang muda dengan sekali atau dua kali susuan?.” Nabi SAW bersabda: “ Sekali hisapan dan Dua kali Hisapan tidaklah menjadikan mahram.”


YANG MAHRAM SEBAB RADHA'AH (MENYUSUI/PENYUSUAN)

Apabila terjadi radha'ah (persusuan) yang memenuhi syarat, maka terjadilah hukum mahram (haram dinikah) antara bayi dan ibu yang menyusui (murdhi'ah) dan keluarga dekat murdhi'ah sebagaimana mahram sebab nasab (kekerabatan).

Penting: ibu yang menyusui (murdhi'ah) tidak ada hubungan mahram dengan keluarga bayi yang disusui. Hanya si bayi (radhi') yang ada hubungan mahram dengan seluruh keluarga dekat ibu susuan (murdhi'ah).

Rinciannya sebagai berikut:

1. Perempuan yang menyusui (murdhi'ah)
2. Suami ibu susuan
3. Ibu bapa dari murdhi'ah/ibu susuan
4. Ibu bapa dari suami ibu susuan
5. Adik beradik dari ibu susuan
6. Adik beradik dari bapa susuan
7. Anak-anak dari ibu dan bapa susuan
8. Anak-anak dari ibu susuan
10. Anak-anak dari bapa susuan.

Untuk mahram sebab kekerabatan lihat: Mahram Muhrim dalam Islam
__________________________________________________________


TANYA JAWAB SEPUTAR SESUSUAN


RUKUN MENYUSUI BAYI LAIN TANPA IJIN SUAMI

assalamualaikum bwr.wb
pak ustadz,, bagaimana hukumnya bila seorang istri menyusui bayi lain tanpa minta izin dulu dari suaminya,dikarenakan suaminya tidak berada dirumah sedangkan ada seorang bayi yang sedang ingin menyusu(tdk mau dikasih susu formula) sedangkan ibu sibayi sedang pergi,,

berdosakah sang istri karena sudah memberikan asi-nya pada bayi lain,mohon penjelasannya.
Terimakasih!!
Wassalamualaikum wr.wb
Siti hajar Priyatin

JAWABAN RUKUN MENYUSUI BAYI LAIN TANPA IJIN SUAMI

Ya, istri berdosa melakukan sesuatu yang penting tanpa seijin suami. Seperti dijelaskan secara detail di sini, menyusui bayi lain dapat mengakibatkan terjalinnya hubungan kekerabatan antara ibu yang menyusui dengan bayi tersebut. Tentunya itu bukan masalah yang kecil dan karena itu membutuhkan izin dari suami.

Oleh karena itu, Anda diharuskan untuk memberi tahu suami, meminta maaf padanya atas kekhilafan tersebut. Apabila suami memberi meaaf, insyaallah Allah akan memaafkan Anda.

Ini sekaligus menjadi pelajaran bagi Anda bahwa niat baik itu harus tetap memakai aturan agama agar tidak berbalik menjadi dosa.















Ustadz, bolehkah bayi yang baru lahir disusui oleh perempuan lain, sebab ASI dari ibu si bayi belum keluar. Apakah bayi tersebut otomatis menjadi anak susuan dari perempuan yang menyusuinya? (Ummu Aida, Jember).
Jawab :
Islam membolehkan susuan (ar radha’ah), yaitu menyusunya seorang bayi kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya, karena telah dibolehkan Alquran dan Sunnah. Kadang-kadang memang terdapat hajat untuk itu, misalnya meninggalnya ibu kandung si bayi, atau ketidakmampuan ibu kandung untuk menyusui karena berbagai sebab, seperti kesibukan kerja atau air susunya tak keluar, atau karena sebab lainnya. (Sa’duddin bin Muhammad Al Kibbi, Ahkam Ar Radha’ fi Al Islam, hlm. 2; HSA Alhamdani, Risalah Nikah, hlm. 69).

Yang wajib diperhatikan adalah akibat susuan itu secara syar’i, yaitu timbulnya hubungan mahram antara bayi yang disusui dengan perempuan yang menyusui. Sebab susuan merupakan salah satu dari tiga sebab timbulnya kemahraman yang mengharamkan pernikahan, yaitu ; pertama, adanya hubungan nasab (pertalian darah, blood relationship), seperti ibu, saudara perempuan, dan bibi (saudara perempuan ayah/ibu). Kedua, adanya hubungan perkawinan (mushaharah, relation by marriage), seperti istri dari anak laki-laki (menantu perempuan) dan ibu dari istri (ibu mertua). Ketiga, karena adanya hubungan susuan (ar radha’ah), seperti ibu yang menyusui, dan sebagainya. (Sa’duddin bin Muhammad Al Kibbi, Ahkam Ar Radha’ fi Al Islam, hlm. 3).

Jika seorang perempuan menyusui seorang bayi, maka bayi itu menjadi anaknya, yaitu menjadi mahramnya, jika memenuhi dua syarat; pertama, penyusuan dilakukan ketika usia bayi di bawah dua tahun (dihitung dengan kalender qamariyah). Maka penyusuan kepada anak di atas dua tahun, tak mengakibatkan kemahraman. Kedua, perempuan itu telah menyusui sebanyak lima (5) kali susuan pada waktu yang terpisah-pisah. Maka penyusuan yang kurang dari lima (5) kali susuan, tak menimbulkan kemahraman. Inilah pendapat mazhab Syafi’i yang kami anggap paling kuat (rajih). (Taqiyuddin Al Husaini, Kifayatul Akhyar, 2/137; Sa’duddin bin Muhammad Al Kibbi, Ahkam Ar Radha’ fi Al Islam, hlm. 6 & 8).

Syarat pertama, dalilnya firman Allah SWT (artinya),”Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS Al Baqarah [2] : 233). Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”Tidak ada penyusuan kecuali pada masa dua tahun.” (HR Daruquthni, 4/174; Baihaqi). (Taqiyuddin Al Husaini, Kifayatul Akhyar, 2/138; Asy Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1390, hadits no 2986).

Syarat kedua, dalilnya hadits dari ‘Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan istri Abu Hudzaifah untuk menyusui seorang anak bernama Salim sebanyak lima kali susuan (khamsa radha’atin). (HR Ahmad, 6/201). (Asy Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1387, hadits no 2983).

Jika syaratnya lima kali susuan, lalu apa batasan sekali susuan? Yang disebut sekali susuan, adalah seorang bayi menghisap air susu dari puting susu lalu berhenti atas kehendaknya sendiri. Jika bayi berhenti menyusu karena sesak napas, atau karena berpindah dari satu tetek ke tetek lainnya, atau karena suatu hal tertentu yang menghentikannya menyusu, lalu bayi itu segera menyusu lagi, itu masih dihitung sekali susuan. (Sa’duddin bin Muhammad Al Kibbi, Ahkam Ar Radha’ fi Al Islam, hlm. 9).

Jika penyusuan telah memenuhi dua syarat di atas, barulah bayi yang disusui menjadi anak susuan bagi perempuan yang menyusuinya, dan muncullah akibat-akibat hukum dalam kemahraman. Antara lain, jika bayi itu laki-laki, haram hukumnya dia menikahi perempuan yang menyusuinya. Haram hukumnya laki-laki itu menikahi perempuan yang pernah disusui pula oleh perempuan yang menyusuinya itu. Haram juga laki-laki itu menikahi anak atau cucu perempuan dari perempuan yang menyusuinya. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Radha'ah adalah

Radha'ah adalah penyusuan/menyusui bayi yang dilakukan oleh perempuan selain ibu kandung. Hal ini terjadi karena banyak faktor. Seperti ...